October 10, 2024

Kasus Perdagangan Satwa Langka di Sumbar, BKSDA: Sudah Tahap 2

Jakarta, Patroli-
Kasus perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat telah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (20/4).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumbar Ardi Andono menerangkan, bahwa pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

“Untuk barang bukti 6 ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Moh Hatta yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, dan untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan izin dari Hakim,” katanya, dilansir Humas KLHK, Rabu (20/4).

Ardi Andono menambahkan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura Moncong Babi, BKSDA Sumbar telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi pada tanggal 7 April 2022 yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang dan NGO lokal.

“Semoga proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Ardi, bahwa pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka.

”Kini, pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala BKSDA KLHK Sumbar itu menjelaskan, bahwa pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

“Saya berharap kasus ini berjalan dengan lancar, pelaku mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” pungkasnya. (Fy/Foto: Ist./Humas KLHK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *