Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral, WNA Terancam Dideportasi
Denpasar, Patroli-
Dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia bernama Alina Fazleeva (25) dan Andrei Fazleev (38) terancam dideportasi pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.
Keduanya berulah membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di obyek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali.
Diketahui pasangan tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan pihak penjamin PT APE.
Akibatnya Gubernur Bali Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap keduanya.
”Pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali,” ujarnya, di Jayasabha, Denpasar, Bali, Jumat (6/5).
Dirinya menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Selain itu juga dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati Budaya serta Tradisi yang ada di Bali.
“Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik (wisdom) maupun wisatawan mancanegara (wisman),” tegasnya, dilansir portal baliprov.go.id, Sabtu (7/6).
Dirinya menegaskan tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.
“Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, dari pada kita mentoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini terjaga dan merusak citra pariwisata Bali di mata nasional maupun di mata dunia,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengemukakan bahwa Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul-betul dijalankan dengan tertib dan disiplin.
Menurutnya sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan. Dicontohkannya, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan.
”Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Jadi oleh karena itu, saya memperintahkan Bapak Kakanwil Menkumham Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan,” tutur Wayan Koster.
Namun disatu sisi Gubernur Bali tetap mempersilahkan para wisatawan berkunjung ke Bali, namun dengan catatan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budayanya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali.
Tujuannya agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional, sehingga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pariwisata ditata memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal.
“Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, viralnya informasi di media sosial mengenai WNA yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.
”Pada hari Rabu 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Jamaruli, pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, lanjut Jamaruli, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut, dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
”Pasangan suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November tahun 2021,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Selain itu, lanjutnya, keduanya juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
”Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (Fy/Foto: Ist.)