Diperbaruhi, Website Tirta Asasta Depok Resmi Berubah Jadi tirtaasastadepok.co.id
Depok, Patroli-
Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) baru saja melakukan pembaharuan situs website dengan alamat domain baru, yakni tirtaasastadepok.co.id.
Manager Teknologi Informasi Tirta Asasta Depok Dudy Rachmat menyampaikan, bahwa pembaharuan situs web dilakukan sebagai langkah menuju penerapan eGovernment.
”Karena melalui situs web, kondisi suatu lembaga atau instansi dapat tergambar dengan jelas,” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Jumat, (13/5).
Menurutnya Tirta Asasta Depok telah lama memiliki situs web, namun saat ini terus berupaya memperbaiki tampilan dan kecepatan aksesnya.
”Tujuannya, tak lain dikarenakan situs web merupakan media untuk mempermudah layanan dalam bentuk informasi kepada masyarakat khususnya para pelanggan,” terangnya, dilansir portal tirtaasastadepok.co.id, Kamis (19/5).
Dikatakan oleh Dudy, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada dan menyusul perubahan badan hukum, Tirta Asasta Depok terus berupaya menyajikan informasi cepat, mudah serta transparan bagi masyarakat dan para pelanggan tentang layanan air bersih Tirta Asasta Depok.
”Melalui situs web yang awalnya beralamatkan pdamdepok.co.id kini beralamat tirtaasastadepok.co.id,” terangnya
Selain sebagai media informasi, lanjut Dudy, website Tirta Asasta Depok juga berfungsi untuk mempermudah jangkauan masyarakat kepada air bersih, karena di dalam website baru terdapat akses untuk melakukan pendaftaran pelanggan baru, baca meter mandiri bagi pelanggan terdaftar, pengaduan pelanggan dan non pelanggan online, promo, serta layanan lainnya.
”Masyarakat juga dapat mengakses promo terbaru Tirta Asasta melalui website www.tirtaasastadepok.co.id, yakni promo gartis biaya pemasangan bagi wilayah yang telah tersedia jaringan pipa Tirta Asasta Depok,” ungkap Manager Teknologi Informasi Tirta Asasta Depok itu.
Namun Dudy Rachmat menggarisbawahi, meskipun telah banyak menyediakan pelayanan secara online, Tirta Asasta juga tetap bisa memberikan pelayanan offline.
”Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pendaftaran secara offline dapat mengunjungi kantor pelayanan terdekat dengan membawa persyaratan diantaranya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) terbaru, dan materai 10 ribu,” pungkasnya. (Fy/Foto: Ist.)