Kaitan dengan Tersangka TB atas Dugaan Korupsi Impor besi Baja, 4 Orang Diperiksa Jampidsus
Jakarta, Patroli-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama tersangka TB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (30/5) mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa diantaranya S selaku Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag.
”Kemudian TH selaku Sekretaris PT NK, diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT NK dengan PT BES maupun PT G dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT NK, sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT NK tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut,” ungkapnya.
Ketut menambahkan, saksi berikutnya yang diperiksa adalah RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager (1) PT WK (Persero) Tbk.
”RIW diperiksa untuk menerangkan bahwa PT WK tidak pernah mengerjakan proyek jembatan dan jalan tol Solo-Kertosono segment II elevated road sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penjelasan No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan PT WK tidak pernah bekerjasama dengan PT KAK terkait importasi besi baja,” jelasnya.
Saksi berikutnya, tambah Kapuspenkum, adalah DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM di PT WK yang diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT WK dengan PT PMU maupun PT DSS dan PT PA dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT WK, sebagaimana termuat dalam sujel dan PT WK tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” tutup Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (Fy/Foto: Ilustrasi/Istimewa.)