Perkara Kawasan Berikat dan KITE Pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas, 3 Saksi Diperiksa Jampidsus Kejagung
Jakarta, Patroli-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yaitu Y, selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI.
”Kedua adalah MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H,” katanya, dalam siaran pers yang dirilis Senin (30/5).
Ketiga, sambungnya, adalah SWE selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY tahun 2017. SWE diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H serta rekomendasi reekspor PT HGI.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), antara lain dengan menerapkan 3M. (Fy/Foto: Ilustrasi/Istimewa)