DLHK Kabupaten Tangerang Komitmen Kendalikan Pencemaran Lingkungan
Kabupaten Tangerang, Patroli-
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berkomitmen menggerakkan berbagai upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang.
Hal itu disebutkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, saat menyampaikan partisipasi pihaknya dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia.
“Dalam mengendalikan pencemaran lingkungan, kita melakukan identifikasi dan verifikasi permasalahan lingkungan hidup yang ada untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber pencemaran, apakah itu meliputi industri, nonindustri dan sarana komersial,” ujarnya.
Taufik memaparkan, untuk memantau kualitas air sungai dan badan air secara berkala, dilakukan uji laboratorium sebanyak dua kali dalam setahun.
Ia menambahkan, untuk memantau secara kontinu dan real time telah dilakukan pemasangan alat Online Monitoring Sistem (ONLIMO) di tiga lokasi, yaitu dua lokasi berada di Sungai Cisadane (Cisauk dan Kalibaru Pakuhaji) dan satu lokasi berada di Sungai Cidurian (Kresek).
Menurutnya, untuk memantau kualitas udara selain secara berkala dilakukan uji udara ambient dengan metode passive sample di 4 tatanan, yaitu lalu lintas, kawasan industri, permukiman dan perkantoran atau puspem.
”Rencananya melalui anggaran APBD tahun 2022 ini akan dilakukan pemasangan AQMS (Air Quality Monitoring System) yaitu pemasangan alat untuk mengukur kualitas udara secara direct reading, continue dan real time,” ungkap Taufik.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa pembinaan kepada masyakarat tentang pentingnya menciptakan iklim yang bersih dilakukan DLHK dengan membentuk Kampung Proklim di 11 lokasi.
Selain itu, untuk pembinaan lingkungan sejak usia dini didukung melalui program Sekolah Adiwiyata yang ada di 254 sekolah.
“Pembinaan melalui sosialisasi dan bintek terus digalakkan agar menumbuhkan kesadaran baik pada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap lestari seperti mengolah limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke lingkungan dan taat mengurus perizinan untuk berusaha dan senantiasa mengupayakan lingkungan yang bersih serta sehat,” tegasnya.
”Dalam rangka mengurangi polusi udara dan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup lebih hijau, sejuk dan teduh telah terbangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 128,94 hektare, dengan rincian RTH Kabupaten 126,24 hektare dan RTH Kecamatan 2,7 hektare,” terangnya.
Dijelaskan oleh Taufik, bahwa sejak tahun 2017 DLHK telah melakukan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) kepada para pelaku usaha atau industri yang masih tidak taat PPLH (Pelaku Pencemaran Lingkungan melalui sanksi administrasi, yaitu berupa pemberian Surat Peringatan (SP) I,II dan III kepada 259 industri dan Paksaan Pemerintah sebanyak 21 industri.
”Maupun sanksi perdata atau pidana sebanyak 20 industri dan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten, dan Metro Jaya atau Polresta Tigaraksa, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel,” ungkapnya.
Upaya penanganan persoalan sampah, lanjutnya, merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Tangerang yang tertuang dalam RPJMD 2019-2023 yaitu Program KIPRAH (Kita Perduli Permasalahan Sampah).
”Untuk indikator keberhasilannya adalah adanya program pengurangan sampah dimana telah terbangun sebanyak 29 TPST3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu-Reduce, Reuse, Recycle), terbentuknya 92 Kelompok Bank Sampah, dan penerapan program Kurasaki (Kurangi Sampah Sekolah Kita) di sekitar 300 lebih sekolah dan indikator ini sudah melampaui target RPJMD yang ada,” ucapnya.
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang itu juga menginformasikan pada saat ini di Kabupaten Tangerang juga memiliki program pembudidayaan belatung (maggot) dan lalat tentara hitam atau black soldier fly (BSF).
“Sudah terdapat beberapa pembudidaya maggot yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang. Adapun manfaat dari adanya maggot tersebut yaitu selain dapat mengurai sampah organik juga dapat bernilai ekonomis sebagai pakan ternak (ikan & burung) dan juga dapat dijadikan sebagai bahan pangan protein tambahan,” jelasnya lagi.
Dikatakan Taufik, saat ini DLHK juga sedang dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengurangan Sampah Plastik di toko ritel modern.
Dengan adanya Perbup tersebut, pihaknya berharap toko-toko ritel sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi sebagai kantong belanja dan beralih ke tas kain sebagai kantong belanja sehingga akan mengurangi volume timbunan sampah plastik di Kabupaten Tangerang.
Disatu sisi Taufik juga menyampaikan, bahwa proses pembentukan Bank Sampah Induk juga sedang dijalankan. Menurutnya hal ini perlu untuk dilaksanakan mengingat saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) belum mempunyai Bank Sampah Induk yang berguna untuk membimbing, mengakomodir dan juga membeli sampah-sampah yang ada di Bank Sampah Unit yang tersebar di seluruh Kabupaten Tangerang.
”Targetnya pada saat Hari Jadi Kabupaten Tangerang nanti akan dilakukan Ground Breaking Pengelolaan dan Pengolahan TPA dengan teknologi baru terbarukan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (Syuhada/Foto: Ist.)