Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa
Kabupaten Tangerang |
Akibat dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa Tahun Anggaran (TA) 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, dari kelima orang tersangka diantaranya empat orang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan satu orang adalah bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM, dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujarnya, kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/6).
Diungkapkan oleh Nova, para tersangka dalam menjalankan modus operandinya diduga dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.
“Akibatnya kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kades kepada pihak showroom,” tukasnya.
Menurut Nova dalam pemeriksaan para tersangka mengakui tidak mengikuti aturan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan kendaraan operasional desa.
Akibat perbuatan para tersangka, sambungnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.
“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta tidak menghilangkan barang bukti,” tegas Nova.
Dijelaskannya, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para kades, dan memperbolehkan melakukan pengadaan mobil operasional desa. Namun, dalam perjalanan ada bebeberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa. Diantaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tutur Nova Eliza Saragih.
Kajari Kabupaten Tangerang itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.
“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, salah satu staf Desa Pasir Gintung membenarkan perihal penangkapan mantan kadesnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kades tersebut akhirnya digiring petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka Pratama mengatakan, sebelum dibawa, para tersangka sempat tertunduk lemas dan menangis di ruang Kejari Kabupaten Tangerang.
“Masih nangis, nanti langsung kita bawa ke Rutan di Serang,” pungkasnya.
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa TA 2018 dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. (Syuhada/Foto: Ist.)