April 28, 2025

Masyarakat Diimbau Hati-Hati Pakai HP di Pinggir Jalan, Polres Demak Kembali Ungkap Pelaku Kasus Pencurian

polresdemakakpmochamadzazid

Demak, Patroli-
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah menangani dan mengungkap beberapa kasus, diantaranya perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, melalui Kepala Satuan Reserse Krimina (Kasat Reskrim) Polres Demak AKP Mochamad Zazid, saat ditemui awak media Patroli di ruang kerjanya, di Demak, Jawa Tengah, Senin (13/6).

Menurut Zazid perkara yang ditangani, yang pertama dengan tersangka berinisial MMI. ”Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit Honda Beat warna merah, 1 unit Honda Supra X warna hitam, 1 buah peci, 1 buah sarung merek Batik Mahda, 1 buah jaket merk Cole warna biru tua,” ujarnya.

Sedangkan tersangka kedua, sambungnya, adalah NDA dengan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NEX, 1 buah tas punggung warna cokelat, 1 buah tas pinggang warna hitam merk AZUZ, dan 1 HP android merk Nokia warna silver.

AKP Mochamad Zazid juga mengungkapkan, pihaknya juga menangani perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

”Tersangka atas kasus ini adalah DLF dan IF, dengan barang bukti 1 buah dus box hand phone (HP) merk Samsung Galaxy A7 warna gold, 1 buah kaos jemper warna hitam merk Manjoy, 1 buah celana panjang jeans warna biru merk Lokerman,” paparnya.

Zazid menambahkan, ada pula tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan ancaman pidana penjara 6 tahun.

”Dengan tersangka MR. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 buah STNK sepeda motor Yamaha RXS, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha RXS, 1 unit rangkaian sepeda motor Yamaha RXS,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Demak itu juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan HP, khususnya saat berada di pinggir jalan.

”Bisa mengundang kejahatan. Masyarakat juga harus bisa memberikan pengamanan kepada barang miliknya. Laporkan cepat kepada aparat apabila ada tindak kejahatan,” tegasnya. (EM/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *