September 8, 2024

Kasus Disabilitas Curi Motor di Kampus UI Tempuh Restorative Justice

Depok |
Polisi mengamankan seorang pencuri kendaraan sepeda motor (ranmor) milik petugas keamanan peron Kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Beji Depok AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, bahwa pelaku berinisal (AA) ditangkap pada Kamis (16/6) saat mengendarai motor milik korban BP, di kawasan lingkungan kampus UI Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), pelaku merupakan penyandang tuna rungu atau bisu. Hal ini tentu menjadi kendala penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Menyikapi kondisi pelaku, yang tunarunggu, lanjut Hakim, kepolisian akan berupaya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) atas dasar kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor ini.

“Dengan restorative justice motor akan dikembalikan kepada pemiliknya, dengan syarat dapat menunjukan surat-surat kendaraan asli,” ujarnya, dikutip portal humas.polri.go.id, Kamis (16/6).

Sementara untuk proses selanjutnya, tambah AKP Hakim Dalimunthe, pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Namun, hal tersebut dilakukan setelah proses restorative justice.

“Rencana hari ini pelaku akan kita serahkan ke petugas Dinsos Kota Depok,” pungkasnya. (Red/Foto: Ilustrasi/Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *