Kasus Tewas Brigadir J, PSPI: Polri Harus Jaga Transparansi Supaya Terus Presisi
Jakarta, Patroli-
Publik dikejutkan dengan adanya kejadian baku tembak sesama anggota polisi yang terjadi di rumah dinas salah satu petinggi Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terlebih peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat bergulir belum lama setelah institusi Tri Brata tersebut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 76 di tahun 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pembina Perhimpunan Sahabat Polisi Indonesia (PSPI) Puguh Wirawan angkat bicara soal kasus baku tembak antar polisi di rumah mantan kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7), yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
”Kasus tersebut belakangan ini menjadi fokus utama oleh beberapa pihak dan sentral perhatian publik, sehingga hasil keseriusan kinerja Polri dalam menuntaskan kasus ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (22/7).
Puguh menyampaikan, bahwa konsep prediktif responsibilitas transparansi dan berkeadilan (PRESISI) dalam pelayanan Polri yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejauh ini sudah berjalan sangat baik.
”Untuk itu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang independen dan profesional harus tetap dijaga dan dipertahankan. Polri harus jaga transparansi untuk terus presisi. Kami di PSPI sangat respek atas semangat keterbukaan tersebut,” tandasnya.
Pria dengan nama dan gelar lengkap Puguh Wirawan, SH.,MH itu menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat langsung membentuk Tim Khusus guna mengusut kasus tersebut.
”Dengan adanya tim ini, setidaknya publik menaruh kepercayaan besar kepada Kapolri untuk bisa menuntaskan kasus tersebut. Jadi ada harapan besar di masyarakat terhadap kinerja Polri,” tuturnya.
Puguh Wirawan juga mengapresiasi langkah Kapolri yang menonaktifkan sementara Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Menurutnya, keputusan yang diambil Kapolri merupakan bentuk keseriusan dan netralitas Polri dalam penanganan kasus ini.
”Penonaktifan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan langkah yang terbilang tepat. Terlebih kasus-kasus semacam ini memang menjadi bagian dari tugas pekerjaan divisi tadi. Sehingga langkah Kapolri menambah kepercayaan masyarakat atas penanganan kasus ini,” ucapnya.
Puguh juga mengatakan, dirinya menilai tepat jika Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sampai dengan penyidikan kasus ini selesai, tapi jika memang terbukti tidak ada keterlibatan maka jabatan tadi harus dikembalikan.
”Bila memang sudah selesai dan dianggap clear, maka jabatan Kadiv Propam harus dikembalikan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Jadi pertanyaan-pertanyaan publik atas adanya dugaan-dugaan kejanggalan terjawab sudah,” tuturnya.
Namun disatu sisi Puguh bersama PSPI menyatakan mendukung penuh pimpinan Polri untuk menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti bersalah dan melanggar hukum dalam keterlibatan kasus tersebut.
”Jika ada bukti keterlibatan oknum, Kapolri harus bersikap tegas dan memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, siapapun pelakunya,” cetusnya.
Selaku Sekjen Dewan Pembina PSPI, Puguh menyatakan sikap dan mendukung kinerja Polri kedepan dalam mengungkap fakta tewasnya Brigadir J, serta menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.
”Saya menyampaikan duka cita atas peristiwa ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kebenaran kasus ini segera terungkap. Juga untuk Polri kedepan tetap mendapatkan kepercayaan penuh di hati masyarakat,” imbuhnya.
Senada dengan Puguh Wirawan, pengacara muda ternama Aria Atmadja mengatakan bahwa keterbukaan dalam penanganan kasus saling tembak yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J sangatlah penting.
Disampaikannya, pihak kepolisian harus terus melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat karena amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
”Polri harus terus melaporkan perkembangan kasus tembak menembak tersebut. Karena publik berhak tahu dan UU KIP kita mengamanatkan begitu. Masyarakat harus mendapatkan penjelasan proses perkembangan kasus dan ketentuan penegakan hukum,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (22/7).
”Untuk proses penegakan hukum dalam kasus ini, Polri bisa berpegangan pada Pasal 17 Ayat a UU Nomor 14 Tahun 2008,” tandas advokat pemilik nama dan gelar lengkap Aria D.N. Atmadja, SH., CPL., CLi., CTLC tersebut.
Untuk itu Aria berharap Tim Khusus bentukan Kapolri bisa bekerja dengan baik dan maksimal sehingga hasilnya bisa diumumkan secara terbuka dan rasa penasaran publik pun akhirnya terjawab.
”Apalagi kemarin kan ada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penanganan kasus kematian Brigadir J supaya tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Spekulasi liar perkeruh penanganan kasus
Sementara itu, Wakil Sekretaris PSPI Tommy Tri Yunanto menambahkan bahwa banyaknya spekulasi-spekulasi berlebihan disinyalir dapat menjadikan perjalanan kasus menjadi simpang siur.
”Publik perlu menahan diri agar tidak terjadi kesalahpahaman dan membedakan apa fakta yang terjadi di lapangan dengan spekulasi yang tidak berdasar,” katanya, kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/7).
Tommy mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan Tim Khusus bentukan Kapolri untuk melakukan penyidikan secara pro justicia agar fakta kematian Brigadir J bisa terungkap.
”Berikan kesempatan kepada Tim Khusus yang dipimpin Pak Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk bekerja leluasa tanpa gangguan, jangan ada opini-opini liar yang bisa menjadi gesekan persepsi diluar,” tuturnya.
Selaku Advokat, pemilik nama lengkap Tommy Tri Yunanto, SH.,MH juga memberikan penilaian plus kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang pernah berjanji akan mengedepankan scientific crime investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah.
”Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri, dengan tim khusus gabungan internal dan eksternal bekerja dengan mengedepankan SCI sesuai arahan Kapolri, jadi dari sisi keluarga korban pun juga ada rasa keadilan dan keterbukaan dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
Menurut Wakil Sekretaris PSPI itu, penyidikan dengan cara tersebut dirasa penting untuk menghindari munculnya spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.
”Spekulasi tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang berpengalaman di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan, sehingga progress kasus ini akan terhambat,” tutupnya. (Ags/Fy/Foto: Ist.)