Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewas Brigadir J

Jakarta, Patroli-
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.
Penetapan jenderal bintang dua mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Dikatakan Kapolri, penetapan FS dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. FS sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” jelasnya.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa skenario tembak-menembak berdasarkan laporan awal kasus tidak terbukti.
Menurutnya peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel tersebut adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS dengan senjata Bripka RR. Sedangkan FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegas Jenderal Pol Listyo Sigit saat menggelar konferensi pers.
Sejauh ini Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat orang personel polisi sebagai tersangka, masing-masing Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) KM.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ags/Foto: Ist.)