Saatnya Polri Kembalikan Fungsi Pengamanan Internal (Paminal) di Bawah Intelijen
Oleh H. Agus MR*
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi Sipil terhitung tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Pada saat sebelum ada Div Propam Polri, fungsi Pengamanan Internal (Paminal) berada di bawah satuan kerja (satker) intelijen dengan nama Pamsan (Pengamanan Kawasan), sedangkan Provos dan Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) berada di bawah satker lain. Alhasil, sudah 20 tahun dari reformasi struktural yang dilakukan secara struktur dan operasional Div Propam tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.
Secara struktur dan operasional sampai di tingkat Polsek belum ada sama sekali. Di Polres, secara struktural sudah ada namun secara operasional masih sangat minim personel yang mengawaki, sedangkan di Polda secara struktur dan operasional sudah ada namun belum optimal sehingga satker Propam lebih cenderung dalam bertugas bersifat represif dari pada preventif (pencegahan) apalagi pre-emtif (penangkalan).
Sebenarnya tugas Pamsan atau Paminal adalah tugas pengamanan yang bersifat strategis bukan taktis, maksudnya bersifat strategis adalah pengamanan untuk melindungi organisasi Polri sehingga tetap berada pada garis kebijakan atau tujuan organisasi, terhindar dari operasi musuh berupa penggalangan, infiltrasi dan sabotase terhadap personel, informasi, kegiatan dan sarana-prasarana Polri, seperti alat utama (alut) dan alat khusus (alsus).
Sedangkan sejak pengamanan internal atau Pamsan berada di bawah Div Propam yang terjadi pengamanan yang dilakukan bersifat taktis, hanya berfungsi untuk mencegah dan menindak secara internal personel yang telah melanggar baik itu disiplin dan etika.
Sebenarnya, pengamanan seperti ini maka Provos dan Inspektorat Pengawas (Itwas) saja sudah cukup secara organisasi. Namun untuk mendeteksi rencana spionase, infiltrasi, sabotase, penggalangan dan juga kontra dari jaringan sindikat kejahatan, dari organissi intelijen musuh dalam dan luar negeri dan juga dari kelompok atau individu yang menargetkan personel, kegiatan, informasi dan Markas Komando (Mako) Polri.
Sejak reformasi, Polri telah berhasil membangun citra dengan susaah payah terbangun seperti deret hitung (1,2,3 dan seterusnya) namun kejatuhan citra Polri seperti deret ukur (10,100,1000 dan seterusnya) sangat tidak seimbang, contohnya sudah banyak dan puncaknya adalah kejadian kasus Irjen FS yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara, Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini semua karena Paminal tanpa disadari telah tergalang oleh musuh melalui cover badan hukum padahal untuk melindungi narkoba, ada yang dengan cover pengusaha padahal untuk memuluskan judi online, ada yang dengan cover LSM padahal untuk tujuan makelar kasus (markus), ada dengan cover tokoh atau individu yang pada akhirnya menjebak oknum Polri untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, yang muaranya akhirnya mengancam organisasi Polri dan bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Belum lagi terhadap pengendalian sarana dan prasarana Polri seperti senjata, alat komunikasi, informasi teknologi (IT), alat angkut dan lain-lain yang dipergunakan di luar kepentingan dinas dan kepentingan negara yang tidak termonitor sama sekali.
Kasus yang menimpa Irjen FS telah melibatkan 27 personel yang terduga melanggar kode etik dan juga pidana. Namun bukan saja kasus dalam pasal 340 KUHP yang tersangka utamanya FS. Adanya indikasi FS sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) terlibat backing perjudian, narkoba, pungutan liar (pungli) dan markus, telah membuat Polri semakin terpojok. Alasan perlu anggaran besar karena Satgassus tidak didukung anggaran.
Pada kesempatan ini diharapkan agar Polri dapat menjadikan momentum ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap organisasi Polri dengan satker Div Propam perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud yaitu mengeluarkan fungsi Paminal kembali ke intelijen, sehingga Div Propam hanya tinggal Waprof dan Provos.
Hal ini penting karena Paminal di bawah Propam sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu namun sampai saat ini secara struktural belum tergelar sampai ke Polsek-Polsek, dan di Polres pun hanya sebagai pelengkap saja. Disamping itu secara personel juga belum siap. Sedangkan secara fungsi Paminal tidak mampu membendung operasi kontra dari jaringan sindikat kejahatan, kontra dari kelompok-kelompok yang tidak senang terhadap Polri dan kontra dari intelijen lawan dengan sasaran personel polri, informasi internal Polri, kegatan Polri dan juga sarana prasarana Polri.
Kenapa Paminal dianggap tidak mampu? Karena mereka bukan berlatar belakang intelijen dan struktur mereka di luar intelijen, kemudian anggota Paminal menjadi target penggalangan dan kontra musuh sehingga mereka banyak yang tergalang untuk kepentingan musuh dan merugikan Polri seperti membackup perjudian, narkoba, pungli dan markus (selektif prioritas/yang kelas kakap) dengan alasan untuk membackup operasional. Disamping itu banyak juga tugas lain yang dilakukan (dalam satgas) yang bersifat melawan hukum malah menjadi rahasia umum dan menghancurkan citra dan kredibilitas Polri, karena yang melakukan adalah anggota yang tidak mengerti intelijen dan operasi intelijen, mereka bisa melakukan misi hanya karena kewenangan dan kekuasaan tetapi tidak melindungi para usernya.
Hal ini sangat berbahaya bagi organisasi dan negara. Memindahkan fungsi Paminal kembali ke Intelijen Polri tidak perlu mengubah anggaran yang sudah ada karena kalau demikian membutuhkan waktu dan proses yang melibatkan kementerian dan lembaga lain. Ini hanya diperlukan keputusan internal Kapolri yang bersifat hanya pengalihan yang dikembalikan ke fungsi yang sebenarnya. Belum lagi penyalahgunaan sarana prasaran Polri yang berbentuk alat alut dan alsus sekarang ini semua tidak terkontrol dan terkendali.
Sejak fungsi pengaman internal di luar intelijen maka yang akan terjadi Polri dalam membangun citra seperti deret hitung namun dalam kejatuhan citra seperti deret ukur, tidak seimbang dan hanya sia sia. Pengaman internal adalah mudah namun pengaman internal untuk mengantisipasi dan mendeteksi kontra lawan dari dalam dan luar organisasi itu hanya mampu dilakukan oleh fungsi intelijen dan organisasi intelijen dimana saja di seluruh dunia. Untuk pengamanan internal maka Provos dan Itwas sudah cukup dan sudah sangat memadai.
Penempatan Biro Paminal dibawah Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) tidak memerlukan proses secara ekternal lagi karena jenjang jabatan, karier dan juga keuangan semua tidak ada yang perlu diajukan namun hanya tinggal dialihkan dan ditetapkan secara nomenkaltur oleh Kapolri.
Demikian masukan untuk kepentingan organisasi Polri dan negara. Semoga Polri tetap jaya dan semakin profesional dalam PRESISI.
*Penulis adalah wartawan senior dan Ketua Harian Perhimpunan Sahabat Polisi Indonesia (PSPI)