October 6, 2024

Bareskrim Polri Ringkus 3 Residivis Pengedar Uang Palsu

Jakarta, Patroli-
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Terhadap tersangka A dan K, tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangannya, dilansir portal Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/10).

Andri menyampaikan, bahwa tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya yaitu FM dan ditangkap pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat.

“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri itu.

Tersangka FM, lanjut Andri, beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti tersebut berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang palsu setengah jadi 8 lembar.

Lebih lanjut Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan, bahwa Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.

Menurutnya pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya. “Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” pungkas Kombes Pol Andri Sudarmaji. (Red/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *