Jaksa Agung: Penegakan Hukum Berkeadilan Adalah yang Mampu Memanusiakan Manusia, Beri Manfaat dan Hadirkan Keadilan Substantif

Jakarta, Patroli-
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Bandung menggelar kegiatan kuliah umum secara daring dengan aplikasi zoom meeting, Jumat (7/10).
Pada kegiatan yang mengusung tema ’Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’ menghadirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diikuti oleh sekitar 170 peserta dari seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative justice) merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.
”Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penerapan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.
”Kejaksaan RI tersebut ingin kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum. Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa kebijakan restorative justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif, oleh karena itu dengan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya ruang lingkup dan cakupan restorative justice dirasa perlu diperluas, sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) membentuk Kampung Restoratif Justice
”Sebelum mengakhiri kuliah ini, saya ingin menekankan sekali lagi bahwa penegakan hukum yang berkeadilan penegakan hukum adalah yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya Rektor Unpar Bandung Mangadar Situmorang menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kesediaannya menjadi narasumber, serta seluruh panitia khususnya FH Unpar dan seluruh alumni yang hadir pada hari itu.
Ia berharap kuliah umum tentang keadilan restoratif yang disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menambah keilmuan dan wawasan para mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unpar Bandung.
”Semoga melalui kuliah umum yang Bapak Jaksa Agung sampaikan, kami semua dimampukan untuk mendukung usaha bersama dalam menegakkan HAM di Indonesia. Semoga kuliah umum hari ini berjalan dengan lancar dan penuh berkah untuk kita semua,” imbuhnya.
Dekan FH Unpar Bandung Liona Nanang Supriatna mengungkapkan bahwa dipilihnya tema keadilan restoratif pada kuliah umum hari itu agar benar-benar diterapkan untuk kepastian hukum dan mengedepankan HAM, khususnya bagi korban dalam tindak pidana.
Menurutnya hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani.
”Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya banyak kasus di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Sehingga masalah-masalah ringan bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif dan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga permasyarakatan (lapas).
Dekan FH Unpar Bandung itu turut mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam menerapkan restorative justice sebagai solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana ringan (tipiring). Ia juga menyampaikan evaluasinya terhadap pelaksanaan RJ.
“Pelaksanaan restorative justice yang diterapkan oleh Kejaksaan RI belakangan ini perlu mendapatkan apresiasi,” pungkas Liona Nanang Supriatna. (Red/Fy/Foto: Istimewa)