KLHK-Polda Riau Tangkap Buronan Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Jakarta, Patroli-
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera yang didukung oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Riau berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Riau, pada 14 November 2022.
S (40) merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam beberapa tahun ini, Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Selasa (22/11).
S (40) beralamat di Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp100 miliar. Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan S (40) sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.
Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40). Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S (40).
Selama hampir 6 bulan, S (40) melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo. Namun ketika akan diamankan, S (40) melakukan perlawanan dan kekerasan.
Menyikapi hal tersebut, Gakkum LHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru Riau pada hari Senin, 14 November 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menyatakan, bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan,” ungkapnya.
Dalam 5 tahun terakhir, sambung Sustyo, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan. ”Dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” jelas Sustyo saat Konferensi Pers di Pekanbaru, Riau, Selasa (22/11).
Sustyo Iriyono juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks.
”Untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus),” pungkasnya.
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini.
Menurutnya penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo.
”Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya,” tutup Subhan. (Red/Fy/Foto: Ist.)