Diduga Langgar UU, KLHK Laporkan Peneliti Asing Erik Meijaard dan Kawan-Kawan

Jakarta, Patroli-
Peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan kawan-kawan dilaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) dalam bidang perizinan penelitian dan pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.
KLHK dalam siaran persnya Sabtu (3/12) merilis, bahwa sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan kawan-kawan dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.
Penerbitan surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard dan kawan-kawan tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
”Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan,” tulis Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK dalam keterangannya, Sabtu (3/12).
Erik Meijaard dan kawan-kawan disebutkan oleh pihak KLHK tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri, mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan, serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.
”Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.
Sehubungan dengan itu, KLHK juga menegaskan bahwa Surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan.
”Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terang Biro Humas KLHK.
KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan. ”Yaitu dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) atas nama Menteri kepada Kepala UPT dalam rangka pengawasan pengendalian dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia,” tutupnya. (Red/Fy/Foto: Ilustrasi/Ist.)