Masa HGU PT TI Berakhir, Marga Adat Kepaksian Buay Belunguh Tinjau Lokasi Tanah
Tanggamus, Patroli-
Paduka Yang Mulia (PYM) Puniakan Beliau Yanwar Firmansyah Suttan Junjungan Sakti ke 27 Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Buay Belunguh bersama perangkat adat meninjau lokasi tanah marga adat Buay Belunguh yang sekian lama diduduki oleh PT Tanggamus Indah (TI) dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi telah berakhir, Kamis (22/12).
Pada kesempatan itu, Pun Yanwar Firmansyah didampingi Pemangku Marga Adat Buay Belunguh Amirudin Dalom, dan Pemuka Marga Adat Buay Belunguh Azhari Dalom, serta Arpan AR Dalom, para Khaja dan Sai Batin, beserta perangkat adat Buay Belunguh.
Pun Yanwar Firmansyah mengatakan, bahwa tanah tersebut milik marga Buay Belunguh sesuai dari lembaran kertas sejarah sejak jaman kolonial Belanda yang tertuang pada ‘Boeay Beloengoeh’ yang menegaskan bahwa Buay Belunguh’lah yang mempunyai hak milik tanah tersebut.
“Tanah ini milik Buay Belunguh. Jadi kami harap segera dikembalikan kepada pemilik sebenarnya yaitu masyarakat adat Buay Belunguh,”ucap Pun Yanwar Firmansyah, kepada awak media di Tanggamus, Lampung, Kamis (22/12).
Amirudin gelar Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh menegaskan supaya masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secepatnya.
“Harapan kami kedepannya usaha ini dapat membuahkan hasil yang nantinya dapat bermanfaat untuk marga Buay Belunguh. Jika memang ijin HGU PT TI sudah berakhir, maka tanah atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada marga adat Buay Belunguh,” pungkasnya.
Azhari gelar Pemuka Dalom juga menerangkan bahwa dengan berakhirnya HGU PT TI dirinya berharap pihak perusahaan supaya dapat legowo mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya, tepatnya kepada warga adat Buay Belunguh yang sudah jelas sejarah keberadaannya.
“Secara hukum PT TI sudah habis masa HGU nya sejak dua tahun silam dan tidak ada lagi. Kemudian kami harap tanah tersebut harus kembali kepada tanah ulayat marga Buay Belunguh,” tegasnya.
Ditambahkan Azhari, sebelumnya ia bersama tokoh adat sudah menggelar audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanggamus, dan diterangkan dalam pertemuan tersebut supaya BPN dapat menutup izin masa HGU PT TI.
“Alhamdulillah waktu itu sudah direspon baik oleh BPN. Kami minta kepada BPN supaya tidak ada lagi perpanjangan atau menutup izin HGU PT TI tanpa ada musyawarah dengan marga adat Buay Belunguh,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Azhari, dirinya mengajak semua pihak untuk terus kompak memperjuangkan tanah milik Buay Belunguh yang merupakan pemberian dari leluhur yang memang sudah jelas keberadaannya dari pernyataan jaman pendudukan Belanda.
“Kita tidak perlu khawatir. Sekali lagi Dang Ike Edwin dalam pertemuan, kita beberapa kali menyampaikan bahwa tanah ulayat harus kembali ke ulayat marga adat Buay Belunguh,” tandasnya. (Anhar/Foto: Istimewa)