Diduga Cemarkan Nama Baik, Wartawan di Garut Dilaporkan ke Polisi
Garut, Patroli-
Seorang wartawan asal Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) berinisial S dipanggil pihak kepolisian lantaran adanya laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karangpawitan Garut atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada awak media di Garut, S mengatakan bahwa dirinya dipanggil pihak Polres Garut karena adanya pemberitaan terkait Ketua Apdesi Karangpawitan.
S mengaku tidak merasa tidak melakukan pencemaran nama baik. Karena apa yang diberitakannya itu adalah fakta dan berdasarkan bukti yang ada. “Tidak merasa mencemarkan, dikarenakan saya ada bukti,” ujarnya, di Garut, Jabar, Selasa (10/1).
Dijelaskan oleh S, dirinya mengirimkan berita yang dimaksud kepada redaksi media, kemudian pihak redaksi yang mengolah data tersebut sehingga terbit di media online.
Menurut S pemberitaan yang dimuat di media tersebut bukanlah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia memahami bahwa yang dimaksud pelanggaran UU tersebut diantaranya menyebarkan konten pornografi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut Feri Citra Burama menyebut bahwa bahwa setiap berita yang ditulis oleh wartawan tidak layak jika dihukumi dengan UU ITE.
“Hukum pers itu adalah lex specialis. Jadi untuk menghukumi tentang pemberitaan mestinya mengikuti aturan main di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya di Kecamatan Bungbulang, Garut, Jabar, Selasa (10/1).
Lebih lanjut Feri mengatakan, bahwa terlepas dari aturan media terverifikasi atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers dirinya berpendapat setiap perusahaan media yang sudah mempunyai badan hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur di dalam UU Pers.
“Pihak kepolisian bisa mempertimbangkan Kembali untuk melakukan proses hukum terhadap wartawan yang dilaporkan oleh pihak yang diberitakan tersebut,” harapnya. Permasalahan ini, sambung Feri, harus diselesaikan secara UU Pers yang mengatur soal sengketa berita tersebut.
Paralegal LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut tersebut juga mengingatkan kepada wartawan yang dilaporkan agar kedepannya lebih hati-hati ketika menayangkan berita. Setiap pemberitaan miring yang akan dimuat diusahakan harus berimbang atau ‘covering both side’.
“Jangan asal menduga jika belum kuat buktinya. Utamakan klarifikasi dalam setiap berita miring yang akan dimuat. Tolong hargai nama baik orang lain. Jangan asal menaikan berita jika belum kuat buktinya. Apa yang terjadi ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua wartawan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kontributor berita patrolborgol.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Apdesi Karangpawitan Garut. (Ujang/Foto: Ist.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

