SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri: Biayanya Sama
Jakarta, Patroli-
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa dipastikan biayanya sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75 ribu.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya, dilansir portal humas.polri.go.id, Rabu (18/1).
Yusri menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (Red/Ags/Foto: Ist.)