Masyarakat Diimbau Tidak Asal Klik Link Aplikasi Tak Dikenal, Polri: Bisa Jadi Penipuan!
Jakarta, Patroli-
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri mengimbau agar masyarakat tidak asal klik sebuah link, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenali. Link-aplikasi itu bisa jadi modus yang dilakukan oleh orang yang akan menipu secara online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, terjadinya modus tersebut Bareskrim Polri saat ini telah menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.
“Mereka merupakan komplotan penipu online yang menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Jangan sembarangan klik pada pesan whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1).
Adi menyarankan, apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh sebuah nomor telepon, masyarakat agar segera hapus nomor, menghapus aplikasi apabila sudah terinstal, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan. Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” paparnya.
Diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri tersebut bahwa pihaknya telah menangkap para pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Ia mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. “Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” terangnya.
“Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar,” pungkas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Para tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Developer APK dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE-Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE-Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE-Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE-Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Agen Database dan Penguras Saldo Korban dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE-Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (Red/Fy/Foto: Ist./DivHumas Polri)