Ungkap Kasus Curanmor, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku dan Penadah Serta Amankan Barang Bukti

Purbalingga, Patroli-
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), di Objek Wisata D’las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (3/1). Sebanyak tiga orang pelaku pencurian dan penadah telah berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
“Dari kejadian tersebut diamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadahnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purbalingga AKP Suyanto, yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Imam Saefudin, dan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops) Satreskrim Ipda Win Winarno, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jateng, Senin (16/1).
Menurutnya, pelaku pencurian yang diamankan yaitu PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jateng.
Selain itu, sambung AKP Suyanto, dua penadah yang diamankan yaitu AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, jateng.
“Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata. Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadahnya,” tambahnya.

AKP Suyanto mengungkapkan, bahwa peristiwa berawal saat korban RW (31) warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai oleh pelaku.
“Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D’las Karangreja,” terangnya.
Sesampainya di lokasi, sambung Suyanto, keduanya menuju salah satu warung dan memesan makanan. Setelah itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
“Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga tersebut juga menyampaikan, bahwa Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya,” jelas AKP Suyanto.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, sambungnya, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.
Menurut AKP Suyanto, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain. Aksi tersebut dilakukan di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
Ia menambahkan kepada pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk waspada modus pencurian yang dimulai dari berkenalan melalui media sosial dan mengajak ketemuan. Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, serta memproteksi barang berharga seperti sepeda motor untuk menghindari menjadi korban,” tutup Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto. (EM/Foto: Ist.)