Polri Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol
Jakarta, Patroli-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut.
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” katanya, dilansir portal humas.polri.go.id, Jumat (27/1).
Lebih lanjut Dedi menyampaikan pihak penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kadiv Humas Polri menekankan bahwa pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Menurutnya beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara. “Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” imbuh Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis (19/1) lalu dalam paparannya menyampaikan bahwa aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi,” katanya. (Red/Ags/Foto: Ist.)