Wakili Nasabah BIJ Garut, FPPG Gelar Demo Minta Uang Dikembalikan

Garut, Patroli–
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menggelar demonstrasi di depan Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut di Jl Pramuka Pakuwon, Garut Kota, Garut, Jawa Barat (Jabar), Selasa (31/1).
Massa FPPG yang mewakili nasabah BIJ menuntut pengembalian uang, karena selama ini banyak nasabah yang tidak bisa menarik atau mengambil uang tabungannya.
Ketua FPPG Asep Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pengaduan terakit permasalahan tersebut sejak bulan Agustus 2022 lalu. Namun menurutnya sampai sekarang belum ada kejelasan.
Asep juga mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ikut bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi lantaran adanya penandatanganan nota kesepahaman BIJ Garut dengan Kejari Garut dalam hal keamanan nasabah.
“Kajari Garut di media mengatakan bahwa pihaknya melakukan kerjasama dengan BIJ Garut untuk memberikan rasa aman kepada konsumen atau nasabah Bank BIJ. Faktanya, kami ini para nasabah saat ini tidak bisa mengambil tabungan, jauh dari kata aman,” kata Asep kepada awak media di Garut, Jabar, Selasa (31/1).

Menurut Ketua FPPG tersebut seharusnya bila kerjasama dilakukan dengan baik, kondisi yang saat ini sedang dirasakan bersama nasabah lainnya tidak terjadi.
“Kenapa bisa sudah kerjasama dengan Kejari Garut tapi BIJ malah kolaps dan bahkan ada temuan dugaan korupsi sampai Rp10 miliar. Kami sebagai nasabah tentunya mempertanyakan, kerjasama apa yang sebetulnya dilakukan antara BIJ dengan Kejari Garut,” ungkapnya.
Sebagai nasabah, Asep mengatakan bahwa dirinya berharap agar uang yang disimpan di BIJ bisa segera diambil. “Uang itu simpanan untuk masa depan anak-anak saya, untuk pendidikan, dan lainnya,” tandasnya.


Sementara aksi dan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait persoalan BIJ, perwakilan masyarakat telah diterima oleh Kasi Datun, Jaksa Fungsional, hingga Pelaksana Operasional Bank BIJ Garut.
Dalam aksi dan audiensi tersebut, masyarakat mendorong agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mempercepat penangan dugaan kasus korupsi di Bank BIJ, juga menangkap dan mengadili jika ada oknum yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Hal lainnya yang disampaikan adalah agar uang nasabah yang saat ini tidak bisa diambil agar segera dikembalikan. Langkah-langkah lainnya yang diminta adalah mengamankan aset oknum yang diduga terlibat.
Kejati Jabar diketahui tengah mengusut dugaan kasus korupsi penyimpangan pemberian kredit BIJ dan dugaan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp10 miliar.
Penyelidikan tersebut diketahui dilakukan sejak Desember 2022 lalu dan sudah ada delapan saksi yang diperiksa. (Ujang/Foto: Ist.)