April 19, 2024

Peredaran Oli Palsu Capai Rp16,5 M, Satgassus Polri Dukung Tindak Tegas

Jakarta, Patroli-
Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal di Tangerang, Banten.

Nilai dari hasil pemalsuan beberapa merek oli yang dipalsukan itu diperkirakan mencapai Rp16,5 miliar dengan total oli palsu yang ditemukan beratnya mencapai 1.153 Kg dan 196.734 botol.

Wakil Kepala (Waka) Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi kinerja Kemendag dalam mengungkap peredaran oli palsu di Kawasan Tangerang, Banten.

Menurutnya penemuan ini jika dibiarkan akan menjadi benih-benih terjadinya praktik korupsi.

“Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel di gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang, Banten, Selasa (17/4).

Novel Baswedan menyatakan harapan dengan dilakukan tindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh ini bukan sekedar terkait dengan perdagangan saja tapi kepentingan konsumen.

“Itu yang paling penting. Dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan,” tambahnya.

Pengusutan kasus seperti ini, sambung Novel, serta praktik-praktik pelanggaran serupa harus segera ditindak dengan tegas. Hal itu dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali.

Waka Satgasus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi atau bekerjasama dengan pihak Kemendag dalam mengungkap kasus ini lebih dalam. “Penemuan ini dilakukan demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penindakan terhadap pembuatan oli palsu.

Ia mengungkapkan, peredaran oli palsu merugikan masyarakat yang tentunya adalah pihak produsen oli. Karena itu, penindakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola dan peradaran oli bekas dan base oil yang merupakan bahan baku pembuatan oli palsu agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

“Juga terkait pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten, agar orang tidak berani lagi melakukan kejahatan pemalsuan oli,” tutur Yudi.

Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri tersebut juga menambahkan, perbuatan pemalsuan merek dan isinya sangat manipulatif sehingga konsumen tertipu dengan tampilannya yang seperti asli.

Menurut Yudi Purnomo, Polri yang Presisi akan selalu mendukung setiap program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian atau lembaga negara terkait kepentingan masyarakat.

“Termasuk dalam hal ini dengan Kementerian Perdagangan yang sudah berkali kali melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan,” imbuhnya. (Red/Ags/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *