Tekan Angka Kejadian MD Diatas Kapal, Ditpolairud Polda Jateng Wajibkan CKB
Jateng, Patroli-
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng, melakukan pendataan korban kecelakaan (laka) laut pada tahun 2022 sebanyak 182 kejadian, dengan korban meninggal dunia (MD) diatas kapal dikarenakan sakit ada sejumlah 60 nelayan.
Berdasarkan data Tri Wulan (TW) 1 Tahun 2023 orang atau nelayan MD diatas Kapal dikarenakan sakit masih berjumlah 30 orang.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng Kombes Pol Hariadi melakukan upaya peningkatan pengawasan pasca Lebaran kali ini, terhadap anak buah kapal (ABK) kapal yang akan berangkat berlayar atau melaut dengan melakukan pengecekan kondisi kesehatan bersama instansi maritim.
“Tingginya angka nelayan yang meninggal dunia saat melaut diantaranya faktor ketidakpedulian dari nelayan terhadap kondisi kesehatan dirinya, yang seharusnya berangkat melaut harus dalam kondisi sehat, dan tidak memaksakan berangkat melaut bila dalam kondisi sakit serta mempunyai penyakit menahun,” ujarnya, Selasa (2/5).
Menurut Hariadi, pengawasan penanggung jawab kapal yaitu pemilik dan nakhkoda kepada para ABKnya juga menjadi faktor penyebab utama ABK yang kondisinya sakit dan meninggal di atas kapal.
Oleh dari itu, Ditpolairud Polda Jateng mengajak instansi terkait untuk bersama-sama membuat standar operasional prosedur (SOP) kewajiban cek kesehatan bagi nelayan yang akan melaut.
“Para Kasatpolairres Jajaran dan Komandan Kapal atau Bawah Komando Operasi (BKO) akan lakukan terus sosialisasi kepada para nelayan pentingnya kondisi fisik yang fit dan sehat saat akan pergi melaut, jangan memaksakan berlayar bila kondisi sakit,” tambahnya.
Kepada para Kapolres yang memiliki wilayah pelabuhan kecil maupun besar, lanjut Kombes Pol Hariadi, diimbau untuk mendirikan Posko Kesehatan Terpadu Instansi Maritim.
Dirinya juga merinci, para nelayan diwajibkan untuk Cek Kesehatan Berlayar (CKB) sebelum melaut meliputi pengecekan tekanan darah, pengecekan kondisi fisik dan pengecekan riwayat kesehatan lainnya bila diperlukan.
“Saran kepada instansi kesehatan pelabuhan kedepan perlu dibuat persyaratan adminstratif surat CKB bahwa nelayan telah melakukan pengecekan kesehatan yang menyatakan sehat dan sebagai persyaratan administratif,” ucapnya.
Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi juga menegaskan, bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak dikeluarkan bila semua ABK belum melaksanakan CKB.
“Semoga dengan adanya giat CKB ini dapat mengurangi angka kejadian, khususnya orang atau nelayan MD diatas kapal karena sakit,” harapnya. (EM/Foto: Ist./Humas)