Wihara Amurva Bhumi Digugat PT Danataru Jaya, Pengurus: Umat Jadi Resah Saat Beribadah

Jakarta, Patroli-
Wihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) terancam terisolasi lantaran digugat oleh sebuah perusahaan, yakni PT Danataru Jaya (DJ).
Pengurus Wihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin Indra Gunawan mengatakan perusahaan tersebut melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak tahun 2022 silam.
Menurutnya dengan adanya gugatan hukum PT DJ membuat masyarakat maupun pengurus vihara yang melakukan kegiatan ibadah menjadi merasa tidak nyaman dan terganggu.
Dijelaskan oleh Indra, bahwa tempat ibadah umat Buddha yang sudah ada sejak zaman prakemerdekaan terancam ditutup permanen lantaran jalan yang menjadi akses masuk menuju vihara telah diklaim.
“Perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka,” ujar Indra kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/5).
Padahal, sambungnya, jalan masuk yang diklaim tersebut merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Suku Dinas Sumber Daya air (Sudin SDA) Jaksel, sebab di sekitar lokasi juga terdapat kali atau sungai kecil.
Ditambahkan oleh Pengurus Kelenteng Hok Tek Theng Sin tersebut, sebelum dibangun menjadi vihara awalnya tempat ibadah tersebut masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan.
Menurutnya seiring berjalan waktu, vihara mengalami pemugaran dan masyarakat yang beribadah semakin banyak dan terus bertambah. Saat ini ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah disana.
“Hingga akhirnya oleh pengurus didirikan vihara yang diberi nama Wihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin. Umat sepakat mendirikan yayasan yang diberi nama Yayasan Wihara Amurva Bhumi, ” terang Indra Gunawan.
Pihak perusahaan sebelumnya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada pihak vihara, yang berujung perusahaan melakukan gugatan resmi ke PN Jaksel dan hingga kini masih bergulir di meja hijau.
“Pihak penggugat (perusahaan) mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat. Mereka mengklaim punya sertifikat, namun gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Indra Gunawan, pihaknya telah meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Wihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.
Sementara itu salah satu pengurus vihara bernama Alvin saat ditanya wartawan mengatakan bahwa pihaknya menjadi resah atas adanya gugatan yang dilakukan oleh PT DJ.
Selaku pengurus tempat ibadah yang diperkirakan sudah berumur ratusan tahun tersebut, Alvin berharap permasalahan yang terjadi berhasil mendapat titik temu dan hasil yang terbaik.
“Semoga kedepannya masalah bisa diselesaikan dan kami bisa kembali beribadah dengan tenang seperti biasa di vihara atau klenteng ini,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayang, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang melayangkan gugatan ke pihak Wihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin. (Ags/Foto: Ist.)