Gali Perihal Ijin Konser Coldplay, Polisi Kembali Panggil Promotor
Jakarta, Patroli-
Maraknya kasus jual beli tiket konser bodong, serta akan menggali perihal ijin konser, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil promotor konser musik Coldplay PK Entertainment.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama.
“Ada 2 orang, terkait perijinan pada hari Senin,” ujarnya, dikutip portal Divisi Humas Polri, Senin (29/5). Selain promotor, sambung Ramadhan, penyidik juga akan memeriksa loket.com selaku pihak ketiga yang juga menjual tiket konser band musik asal Inggris itu secara resmi.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket, yaitu dari loket.com. “Pemeriksaan akan direncanakan pada minggu ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan pertama kali promotor tiket konser musik Coldplay.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh dua orang terkait perijinan hingga pengawasan inisial TH dan HS dan dilakukan pada Rabu (24/5) lalu, serta sebanyak 21 pertanyaan dilontarkan dari pihak penyidik.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, pihak promotor menyampaikan kalau tiket penjualan band asal Inggris itu tidak hanya dijualbelikan melalui situs resmi. Namun juga ada pihak ketiga yang turut menjual secara resmi yakni loket.com. (Red/Ags/Foto: Ilustrasi/Ist.)