February 7, 2025

Dituding Abal-abal, IPHI Versi Erman Soeparno Dilaporkan ke Polisi

muktamariphi2021

Jakarta, Patroli-
Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) melaporkan Erman Soeparno dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

Erman Soeparno mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2005 sampai dengan 2009 telah mengklaim kepengurusan IPHI berdasarkan penyelenggaraan muktamar di Hotel Sahid Jakarta pada 11 Juni 2021 silam.

IPHI versi Erman Soeparno dianggap ‘abal-abal’ karena juga melakukan pertemuan tanpa mandat organisasi dan membentuk Susunan Kepengurusan IPHI 2021-2016.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) IPHI Buchory Muslim, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (3/6).

“Melalui Surat Pemberitahuan Nomor AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) telah mengesahkan ‘muktamar abal-abal’ IPHI yang diajukan oleh Erman Soeparno dan kawan-kawan,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Buchory, bahwa susunan kepengurusan ini didaftarkan secara elektronik oleh Notaris Zafrullah Hidayat berdasarkan Akta yang dibuatnya dengan Nomor 03 tanggal 14 Juni 2021.

“Karena tanpa verifikasi dan validasi, maka terbit pengesahan dari Dirjen AHU dengan Nomor AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021,” tukasnya.

Akibatnya, sambung Buchory, hasil Muktamar VII IPHI yang sah yang diselenggarakan tanggal 21 Agustus 2021 di Hotel Wyndham Surabaya Jawa Timur (Jatim), tidak dapat didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU guna melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Susunan Kepengurusan IPHI 2021-2016.

“Padahal Muktamar VII IPHI Surabaya ini, dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah (PW) dan 365 Pengurus Daerah (PD),” tegasnya.

Buchory Muslim juga menambahkan, bahwa Muktamar VII Surabaya diberikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Gubernur Jatim, serta pengarahan dari Menko Bidang Ekonomi, dan Menteri Agama.

“Untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan dan hak konstitusional, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan HAM memohon pembatalan dan pencabutan Surat Nomor AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021, serta menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI Surabaya,” ungkapnya.

Namun Ketua Departemen Hukum PP IPHI itu sangat menyayangkan, bahwa hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga ia merasa pihak tempatnya melapor seakan telah mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya,” tandasnya.

Dalam hal ini, Buchory menggarisbawahi, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat Nomor AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik. Namun tidak dilakukan.

Buchory Muslim menyebutkan, bahwa Erman Soeparno dan kawan-kawan yang merasa mendapat perlindungan dari surat pengesahan Dirjen AHU ternyata telah melakukan berbagai manuver, antara lain mendaftarkan Logo IPHI tanpa mandat, melakukan kriminalisasi pengurus pusat dan daerah yang sah terkait penggunaan logo IPHI, dan mengurus ijin domisili palsu.

“Pengurus IPHI yang sah berasumsi bahwa dengan penyelenggaraan Muktamar VII Surabaya yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Erman Soeparno dan kawan-kawan akan bertaubat dan minta ampun kepada Allah SWT, tapi malah melakukan berbagai manuver yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan atau tindak pidana,” ucapnya.

Oleh karena itu, Buchory Muslim menegaskan bahwa dengan sangat berat hati PP IPHI melaporkan Erman Soeparno dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Advokat Andris Basril, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266.

“Yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris Nomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Zafrullah Hidayat,” pungkasnya. (Red/Foto: Ilustrasi/Istimewa.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *