Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Investasi dan Ekonomi Nasional
Jakarta, Patroli-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan investasi dan mendorong peningkatan perekonomian nasional.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan kebijakan pertanahan yang mendukung investasi melalui kemudahan pemilikan aset atau properti bagi warga negara asing (WNA).
Hal ini sejalan dengan arahan presiden bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal atau hunian untuk WNA. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.
“Yang pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian. Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah Hak Pakai sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan,” kata Suyus Windayana dalam Indonesia CEO & Leader Forum 2023 by Rumah.com, di The Langham Hotel SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/5).
Terkait kemudahan kepemilikan aset atau properti untuk WNA, Suyus Windayana mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.
“Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi. Untuk harga, lokasi juga kita batasi. Kalau untuk rumah tapak kita batasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter, kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga,” terang Suyus Windayana.
Sementara itu, Country Manager Rumah.com Marine Novita mengungkapkan, pihaknya melihat hal ini sebagai kesempatan besar untuk bisa memajukan properti di indonesia. Mengingat, properti di Indonesia ada 170 lebih industri yang terkait di dalamnya.
“Semoga kalau ini bisa jadi kesempatan bisa kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bisa tarik pembeli asing ke Indonesia untuk bisa meningkatkan perekonomian di indonesia,” tutur Marine Novita. (Red/Fy/Foto: Ist.)