March 27, 2025

Warga Cikande Tolak Ijin Sementara Pemanfaatan Gedung Ibadah HKBP dalam Perumahan

wargadesacikandejayantitangerangbanten3

Tangerang, Patroli-
Sejumlah warga terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat (ormas) menyatakan penolakan atas keberadaan gedung yang digunakan untuk ibadah jamaah HKBP di lingkungan Perumahan Taman Cikande, di wilayah Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Masyarakat menolak lantaran mengaku merasa tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah oleh aparatur desa atas diadakannya tempatperibadatan di wilayah tempat tinggal mereka.

Beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa telah keluar rekomendasi atau ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung ibadah HKBP yang diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Cikande Asep Eman. Untuk itu, masyarakat setempat juga berencana mengadakan aksi unjuk rasa guna menolak dengan tegas.

Foto: Istimewa.

Ketua Forum Masyarakat Cikande (Formacan) Saepudin Juhri mengatakan bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang lebih luas dan liar, pihaknya berinisiatif untuk berdialiog dengan Kades Cikande Asep Eman.

“Tentunya ini membuat kerukunan antar umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat terusik, khususnya warga masyarakat, tokoh agama dan ormas di lingkungan Perumahan Taman Cikande dan Kecamatan Jayanti menjadi tidak kondusif. Bahkan berita ini viral sampai ke wilayah lain,” ujarnya, kepada awak media di Tangerang, Banten, Sabtu (26/8).

Diungkapkan Saepudin, bahwa akhirnya telah terjadi dialog dan musyawarah yang digelar pada Rabu (23/8) yang juga dihadiri Kades Cikande, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikande, yang juga didampingi staf aparatur desa.

“Juga hadir dari Formacan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala pemuda-pemuda Desa Cikande. Juga ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikande, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cikande,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Haji Saepudin itu memaparkan, bahwa terkait perihal rekomendasi tertulis ijin sementara pemanfaatan tempat gedung ibadah HKBP Pos Permingguan Jayanti untuk rumah tinggal milik warga bernama LN beralamat di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

“Kepala Desa membenarkannya, alasan dikeluarkan ya Sekdes Cikande mewakili Kades memberikan penjelasan berawal dari pihak si pemohon mengajukan surat ijin sementara. Dengan bukti daftar jemaat HKBP 95 orang dewasa dilengkapi KTP, dan 66 warga dewasa ditambah KTP yang tidak keberatan,” tambahnya.

Ketua Formacan Kabupaten Jayanti Tangerang Banten itu juga menerangkan, bahwa awalnya Kades Cikande Asep Eman tidak langsung menyetujui dan membuatkan rekomendasi karena dikhawatirkan terjadinya gesekan di masyarakat.

Menurutnya hal itu cukup beralasan, karena sebelumnya pihak jemaat sudah pernah mengajukan permohonan rekomendasi pada tahun 2022 silam. Namun ditolak, bahkan masyarakat membuat surat penolakan yang masih disimpan di arsip desa.

“Bahkan surat penolakan warga masyarakat Perumahan Taman Cikande yang juga melampirkan KTP juga sudah pernah ditujukan kepada FKUB Kabupaten Tangerang. Kemudian pada bulan Juli 2023, FKUB Kabupaten Tangerang mengundang Kades Cikande untuk hadir di kantor FKUB Kabupaten Tangerang,” katanya.

Foto: Istimewa

Saat pertemuan, lanjut Saepudin Juhri, pihak FKUB menanyakan surat pemohon ijin sementara pemanfaatan gedung ibadah HKBP untuk segera dibuatkan rekomendasi, dikarenakan sudah lengkap. Atas teguran tersebut kemudian Kades Cikande Asep Eman menemui Camat Jayanti Yandri Permana untuk menindaklanjuti arahan agar melakukan verifikasi data warga yang keberatan dan jamaat sebanyak 95 KTP dewasa.

“Informasi yang kami dapat, draf rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kades Cikande dibuatkan oleh orang yang diduga oknum FKUB. Kades Cikande katanya mengaku belum berpengalaman dalam membuat surat rekomendasi ijin sementara pemanfaatan gedung ibadah, dan beliau hanya menandatangani,” jelasnya.

Oleh dari itu, pihaknya menduga ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan data, alasannya apabila merujuk dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dalam permohonan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung ibadah ada syarat jamaat harus ada 95 dewasa dilengkapi KTP dan minimal 60 warga yang tidak berkeberatan.

“Kami dari Formacan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala pemuda-pemuda Desa Cikande, serta BPD dan MUI Desa Cikande meminta supaya Kades Cikande untuk mencabut surat tersebut,” tegas Saepudin.

Isu yang sudah menyebar ini, sambungnya, sudah dikonsumsi publik dan jadi pembahasan diberbagai elemen masyarakat Desa Cikande khususnya dan wilayah Kecamatan Jayanti serta diluar Kecamatan Jayanti Tangerang Banten.

“Soal agama memang sifatnya sensitif. Saya khawatir ini bisa mengundang isu SARA di wilayah kami dan diluar Kecamatan Jayanti,” pungkas Saepudin Juhri. (Syuhada/Foto: Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *