Tindak Lanjut Tolak Ijin Sementara Tempat Ibadah di Cikande, Tokoh Masyarakat dan Aparatur Gelar Pertemuan
![rapatformacancikandejayantitangerangbanten](https://patroliborgol.com/wp-content/uploads/2023/08/rapatformacancikandejayantitangerangbanten.jpg)
Patroli, Tangerang-
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat (ormas) menggelar pertemuan terkait penolakan adanya ijin sementara pemanfaatan tempat gedung ibadah HKBP di lingkungan Perumahan Taman Cikande di wilayah Desa Cikande Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/8).
Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Jayanti dimulai sejak pukul 9.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Forum Masyarakat Cikande (Formacan) Saepudin Juhri, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikande yang mewakili Kepala Desa (Kades) Cikande, Intel Kodim 0506 Tangerang, tokoh agama, ormas, serta perwakilan masyarakat setempat.
Kegiatan hari itu juga diagendakan mengundang perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang Namun karena alasan kesibukan, pihak FKUB Tangerang tidak ada yang menghadiri acara pertemuan.
Sementara Camat Jayanti Yandri Permana juga tidak dapat hadir karena ada agenda peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2023, sehingga diwakilkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Jayanti Subhan Nahrawi.
Dalam sambutannya Sekcam Jayanti Subhan menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ormas-ormas setempat yang dalam menyampaikan aspirasi lebih mengutakan musyawarah dan mufakat.
“Terima kasih untuk mau berdialog walaupun memang sangat disayangkan dengan tidak hadirnya pihak FKUB Kabupaten. Selaku Sekcam Jayanti, saya sangat mengapresiasi pertemuan ini. Mudah-mudahan menjadi titik terang,” ujarnya, di Tangerang, Banten, Senin (29/8).
Dalam dialog tersebut disampaikan sejumlah pertanyaan, diantaranya soal pencabutan penolakan rekomendasi ijin sementara pemanfaatan gedung ibadah HKBP yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Cikande Asep Eman sudah ada tembusan kepada pihak kecamatan dan sudah dilanjutkan ke pihak FKUB Kabupaten Tangerang.
“Karena pada dasarnya kami dengan tegas menolak baik ijin sementara dan berdirinya rumah ibadah gereja di wilayah Kecamatan Jayanti,” kata Ketua Formacan Saepudin Juhri.
Menurut Saepudin demi menjaga kerukunan antar umat beragama dan keharmonisan, dirinya mewakili masyarakat mengharapkan pemerintah setempat mengambil langkah nyata dan tidak membiarkan masalah ini sampai berlarut-larut.
“Dikhawatirkan akan terjadi suasana menjadi tidak kondusif, karena pada dasarnya menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap orang, tetapi dengan tidak lupa menghargai kearifan budaya lokal,” tuturnya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Haji Saepudin, para pemangku kebijakan sebaiknya dalam urusan masalah ibadah harus lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan toleransi.
“Menghargai budaya lokal dan mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan karena urusan agama sangat sensitif,” tandasnya.
Menjawab pernyataan tersebut, Sekcam Jayanti Subhan Nahrawi mengatakan bahwa keberatan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas Islam dan warga setempat telah direspon dan diakomodir oleh pihak pemerintah desa (pemdes), dalam hal ini oleh Kades Cikande Asep Eman sendiri.
“Bapak Asep Eman selaku Kades Cikande membuatkan surat pembatalan dan penolakan yang sudah didaftarkan ke FKUB Kabupaten Tangerang, Jadi tinggal menunggu balasan dan jawabannya,” jelasnya lagi.
Sekcam Jayanti Subhan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Camat Jayanti Yandri Permana sudah mengundang para pihak terkait untuk menggelar mediasi.
“Sudah dua kali mengundang untuk hadir dalam audensi, tapi tidak berkenan hadir karena berbagai alasan dan minta dibuatkan schedule ulang dengan waktu yang tepat. Namun kami dari kecamatan tetap akan mengundang kembali di akhir bulan Agustus untuk mengadakan audensi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan Formacan,” terangnya.
Sedangkan mengenai kegiatan ibadah HKBP untuk ditiadakan, Subhan menjelaskan harus ada dasar hukumnya. “Kami harus jelas dahulu payung hukumnya dan berkoordinasi dengan pihak FKUB Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga beserta tokoh agama dan ormas menyatakan penolakan atas keberadaan bangunan yang digunakan untuk ibadah jamaah HKBP di lingkungan Perumahan Taman Cikande, di wilayah Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Masyarakat menolak lantaran mengaku merasa tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah oleh aparatur desa atas diadakannya tempat peribadatan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Beredar informasi dikalangan masyarakat bahwa telah keluar rekomendasi atau ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung ibadah HKBP yang diterbitkan oleh Kades Cikande Asep Eman. (Syuhada/Foto: Istimewa)