Pandangan Saya Tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Sehubungan dengan banyaknya permintaan (Japri) memnta Komentar saya terhadap Permendag No 31 Th 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, & Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sbg Pengganti Permendag sejenis No 50 Th 2020 silam, agar lebih praktis replynya, maaf saya Broadcast menjadi Catatan saya sbb :
- Secara Obyektif Permendag ini boleh diapresiasi, setidaknya menjadi sikap Pemerintah agar tidak disebut “abai” dlm mensikapi kondisi Pasar Tradisional (langsung) UMKM spt kondisi memprihatinkan yg sekarang terjadi di berbagai tempat, misalnya di Pasar Tanah Abang, Glodok dsb.
- Namun agar jangan hanya menjadi “Pepesan Kosong” Pemerintah harus benar2 konsisten & konsekuen dlm menjalankan Aturan2 yg bisa disebut “sangat mikro” dlm Permendag tsb, juga tidak boleh Subyektif dan Harus Obyektif dalam menindak bilamana ada pelaku pengguna medsos terkait, misalnya TikTok, yg melanggar alias Jangan Tebang Pilih hanya menyasar kepada pelaku Masyarakat tertentu saja.
- Beberapa hal yg saya sebut “sangat mikro” dlm Permendag tsb (yg memerlukan Pengawasan & Penindakan secara khusus) tsb a.l adalah disebut2nya (dlm berbagai Pemberitaan) khusus sol “TikTok”, ” Minimal 100 US$ / sekitar Rp 1.5Juta”, dsb. Sehingga apabila rencananya akan dibentuk ‘Tim Pengawasan Siber” yg beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, spt Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya tsb apakah dipastikan bisa Efektif dan Efisien ?
- Ini terjadi karena sekarang setiap Pelaku e-commerce yg menggunakan medsos harus disebut melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME), dimana model bisnis penyelenggara PMSE bisa sangat beragam, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Termasuk Permendag ini juga akan mengatur perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
- Masalahnya adalah sesuai Laporan dari “We Are Social” yg direlease bulan April 2023 lalu saja, Indonesia tercatat sebagai negara dgn pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, dimana tercatat ada 113 juta pengguna media sosial tsb dibawah Amerika di angka 116.5 juta dari Total Pengguna seluruh dunia yg mencapai 1,09 miliar (Mayoritas atau 38,5% penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun). Siapkah “Tim Khusus” yg akan dibentuk utk bisa melakukan pengawasan sampai penindakan di Jumlah tsb ?
- Belum lagi Orang Indonesia dikenal “kreatif” utk bisa memanfaatkan (baca: mensiasati) berbagai aturan yg akan diterapkan, misalnya dlm mensikapi aturan “TikTok hanya boleh utk Promosi, bukan Jualan secara langsung” bisa dgn sederhana diakali dgn penggunaan multi gadget dan-atau multi-platform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan Teknologi A.I (Artificial Intelilgence) dalam PMSE tsb, akan sangat kompleks.
- Jadi meski -sekaliagi lahirnya Permendag ini boleh tetap diapresiasi- namun seharusnya Pemerintah tidak hanya berpikir soal Mikro dalam menjalani Revolusi Industri 4.0 saat ini, apalagi beberapa negara maju sudah sampai pada tahap Society 5.0 dimana segala lini sudah menggunakan IoT (Internet of Thing), Big Data, A.I & Robot. Karena semua ini adalah keniscayaan kemajuan Teknologi Informasi & Komunikasi yg mau tidak mau harus dialami oleh Indonesia saat ini.
- At Last but Not Least, sebaiknya jangan hanya berpikir dan bersikap secara Mikro, karena justru yg diperlukan adalah Pandangan Makro dlm mengantisipasi Pasar2 Tradisional yg sekarang menjadi sepi tsb. Kalau (hanya) ditanggulangi dari satu sisi, sebut saja PMSE melalui TikTok ini dan tidak memberdayakan SDM di Indonesia, maka kita hanya akan menjadi “penonton” alias “ketinggalan di landasan” saja, bisa2 selain Pasar Tradisional tetap sepi (karena masalahnya bukan sekedar Mikro), Pengguna MedSos -yg sempat booming & menjadi Penyelamat ekonomi semenjak Pandemi 3 tahun lalu- malah jadi ikut terpuruk ….
Jakarta, 27 September 2023 – (c) KRMT Roy Suryo