Bawaslu Depok Terus Awasi Jalannya Kampanye Parpol Pemilu 2024
Depok, Patroli-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye terus melakukan pengawasan. Diawali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara dan politik identitas.
Diketahui, hampir tiga minggu lebih pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung. Kampanye pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio mengatakan, mulai dari kampanye tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye telah dilakukan. Lalu rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik yang baru boleh dilaksakan 21 Januari 2024.
“Meskipun sudah banyak bertebaran iklan di koran-koran lokal yang sudah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024,” katanya dilansir portal berita.depok.go.id, Minggu (31/12).
Dirinya menjelaskan, Bawaslu Kota Depok telah merekap dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait pengawasan kampanye. Lebih dari 521 kegiatan tercatat namun diantaranya terdapat 72 kegiatan yang tidak jadi terlaksana.
“Kegiatan dibatalkan karena calon legislatif (caleg) nya sakit, hujan atau alasan lainnya. Pengawasan telah dilakukan pada sejumlah parpol yang telah melaksanakan kampanye per tanggal 28 Desember 2023,” ungkapnya.
“Dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan, diantaranya tidak boleh membagikan bahan kampanye di atas Rp 100.000 serta kampanye bebas dari anak-anak dan pihak lain yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu,” sambungnya.
Lebih lanjut dalam melaksanakan kampanye, setiap parpol wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan. Hingga minggu ketiga ini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.
Walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tambahnya
“Ini sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP,” ungkapnya.
Sementara itu terkait Alat Bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti pelaporan perusakan APK, seperti perusakan salah satu APK milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Bojongsari dan Sawangan. Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai syarat formil dan materiil.
Maka statusnya belum bisa teregister karena belum sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran.
“Belum lama ini terkait APK, Panwascam Sukmajaya telah melakukan penyelesaian sengketa dengan proses acara cepat antara APK Caleg PSI sebagai pihak yang dirugikan dengan APK Caleg PKB,” ungkapnya.
“Kemudian yang sedang ditangani Bawaslu Kota Depok terkait laporan yang masuk terkait kode etik salah satu panwascam Pancoran Mas sedang masuk tahapan kesimpulan atau pleno,” tutupnya. (Fy/Foto: Ist.)