Polri Gelar Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu
Jakarta, Patroli-
Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan awalnya pihaknya telah menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti. “Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani dilansir portal Divisi Humas Polri, Selasa (30/1).
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” ungkap Kasatgas Gakkumdu Polri tersebut.
Dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, sambungnya, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. “Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran,” imbuh Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Ags/Foto: Ist.)