Tangkap 2 Tersangka, Polda Banten Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dari Pekanbaru
Banten |
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram sabu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa para tersangka mengaku hanya merupakan kurir dan mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru Riau.
Tersangka, sambung Didik, juga menjelaskan bahwa transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta,” tuturnya.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bahwa pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
“Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (Red/Syuhada/Foto: Istimewa)