March 28, 2025

Hakim Praperadilan Hasto vs KPK Ajak Suasana Berwibawa, Asik dan Tidak Tegang

hakimdjumyanto

Jakarta – Tugas dan tanggung jawab hakim sangatlah tidak mudah, karena setiap keputusan hakim pastinya bisa mempengaruhi puas atau tidaknya publik atau pencari keadilan.

Namun di satu sisi sosok hakim di Indonesia, disamping ahli hukum terkadang juga diperlukan yang memiliki jiwa seniman. Saat memimpin sidang, hakim harus menunjukkan sikap yang tenang, sejuk serta berwibawa agar bisa membuat persidangan tidak terkesan tegang juga kaku.

Untuk itu Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto membawa pesan bijak dan sejuk saat mengawali persidangan praperadilan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di PN Jaksel, Rabu (5/1).

“Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berwibawa dan asik, nggak perlu pakai ketegangan apapun,” ujar hakim yang akrab disapa Pak Djoe.

Hakim PN Jaksel Djuyamto. (Foto: Istimewa)
Suasana sidang praperadilan Hasto vs KPK. (Foto: Istimewa)

Ketua Forum Silahturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) Syamsul Bahri menanggapi positif dan sangat terkesan jika figur hakim di lingkungan Keluarga Dharmayukti bisa memberikan pesan moral yang santun dan berwibawa.

“Setuju, seperti yang dilakukan oleh Jubir Humas juga Hakim PN Jaksel dalam melaksanakan tugasnya di dalam persidangan,” katanya, kepada awak media di Jakarta.

Menurutnya, prestasi dan jiwa seni yang mumpuni dari sosok Hakim Djuyamto tidak diragukan lagi untuk meniti karirnya ke jenjang yang lebih baik lagi kedepannya.

“Belum lama ini, beliau juga mendapatkan gelar Doktor Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS),” pungkas Syamsul Bahri, usai meliput jalannya praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri. (Foto: Ist./Dok.)

Sebelumnya diberitakan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu. Hasto diduga terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI melalui suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Kemudian PN Jaksel pada hari Jumat 10 Januari 2025 lalu telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan KPK sebagai pihak termohon.

Permohonan tersebut telah diregister oleh pihak PN Jaksel dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim Ketua yaitu Djuyamto. (Nix/Mh/Foto: Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *