MA Kuatkan Vonis Mati Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

Jakarta, Patroli-
Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dan Penuntut Umum. Alhasil, Panca tetap dihukum mati karena membunuh 4 anak kandungnya.
“Tolak,” demikian amar singkat yang dilansir situs resmi dandapala dikutip dari website MA, Kamis (6/2).
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Hidayat Manao dan Hakim Agung Sutarjo. Sehari-hari Dwiarso juga sebagai Ketua Muda MA Bidang Pengawasan. Adapun panitera pengganti yaitu Tahir.
“Tanggal putusan 4 Februari 2025,” bunyi info singkat itu.
Sebagaimana diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Desember 2023 lalu. Panca lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan dijatuhi hukuman mati.
Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan.
Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
“(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” jelas hakim.
Vonis mati terhadap Panca Darmansyah dikuatkan ditingkat banding. (Nix/Foto: Ist.)