March 28, 2025

Tukang Urut Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

sidangpnkayuagung

Kayuagung, Patroli-
Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta terhadap M Zarub bin M Jamil.

Hukuman tersebut dijatuhkan sebab pria yang berprofesi sebagai tukang urut tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan melakukan perbuatan cabul dengannya,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (27/2).

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Dilansir situs dandapala, Selasa (3/4), kasus bermula ketika korban mendapatkan cerita dari temannya mengenai terdakwa yang dapat memijat untuk menyembuhkan orang sakit dan mendapatkan keturunan.

Tertarik dengan cerita tersebut, korban kemudian mendatangi rumah terdakwa. Pada saat itu korban kemudian dipijat oleh terdakwa di ruang tamu rumahnya.

“Pada saat sedang dipijat oleh terdakwa tersebut, korban merasa terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin, sehingga korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum.

Di mana dari hasil visum diketahui adanya luka lecet pada alat kelamin korban,” tutur Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, dengan didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie.

Pada saat persidangan terdakwa membantah tuduhan kepadanya, di mana dalam keterangannya terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan hanya mengurut bagian perut dan punggung korban saja.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa dinilai tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai kejadian yang dituduhkan kepada terdakwa.

Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap terdakwa.

Sedangkan riwayat terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Atas putusan itu, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red/Nix/Foto: Ist./Dok. PN Kayuagung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *