Upaya Kejagung-Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance BUMN

Jakarta, Patroli-
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).
Pertemuan keduanya terkait penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa periode waktu yang terkait dengan penyidikan adalah dari tahun 2018 hingga 2023. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kondisi Pertamax yang beredar saat ini. “Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini berada dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi.
Ia memastikan bahwa hal ini tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik, mengingat BBM adalah barang habis pakai dengan stok yang cukup untuk 21 hingga 23 hari.
Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan adanya fakta hukum terkait pembelian BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga yang ternyata diterima dalam bentuk RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan melalui proses blending sebelum distribusi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan good corporate governance melalui perbaikan tata kelola perusahaan.
Kembali ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin, bahwa penyidikan ini murni dilakukan untuk mendukung cita-cita pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Penyidik saat ini sedang bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi selama periode 2018 hingga 2023.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung PT Pertamina dan Kejaksaan Agung dalam upaya perbaikan tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dirinya menilai hal ini mendorong jajaran PT Pertamina untuk berintrospeksi dan meningkatkan tata kelola perusahaan ke arah yang lebih baik.
Simon juga mengungkapkan bahwa kualitas BBM yang beredar saat ini telah diuji secara rutin setiap tahun dengan Lemigas dan Badan Usaha Hilir. Hasil uji menunjukkan bahwa BBM yang diproduksi oleh PT Pertamina sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Uji kualitas BBM ini akan dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat berperan dalam mengawasi distribusi dan kualitas BBM yang beredar.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. (Ags/Foto: Ist.)