March 27, 2025

PN Banjar Vonis 1 Tahun Bui Anggota Polisi Konsumsi Sabu

pnbanjar

Kota Banjar- Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada R (44), terdakwa terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, R merupakan anggota polisi aktif yang sempat bertugas pada Unit Narkoba Polres Banjar.

“Menyatakan Terdakwa RH bin LM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Ketua Majelis Kornelius B Sianturi, didampingi hakim anggota Zaimi Multazim, dan Hanifa Feri Kurnia, di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3).

Dilansir situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dandapala, Rabu (12/3), kasus bermula saat terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (6/3) sekitar jam 18.00 WIB.

Tiba di rumah temannya, kedua teman terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama.

Atas ajakan temannya tersebut, terdakwa tidak menolak. Lalu terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000.

Dalam persidangan terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan para saksi dan hasil test urin, sehingga majelis meyakini terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri.

Selain itu, keadaan memberatkan bagi terdakwa yaitu terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi terdakwa nihil”, tambah Ketua Majelis Kornelius B Sianturi.

Atas putusan itu, terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Ags/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *