March 27, 2025

MA Keluarkan SK Biaya Sewa Rumah-Transportasi Hakim, Ini Besarannya

gedungmahkamahagung

Jakarta, Patroli-
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menandatangani Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. Isinya yaitu tentang bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim adhoc.

“Bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintan kepada MA belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan MA dan badn peradilan yang berada di bawahnya, sehingga kepada hakim tersebut diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi,” demikian SK Sekma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3).

SK Sekma itu ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto pada 10 Maret 2025. Di antaranya untuk DKI Jakarta, maka sewa rumah sebesar Rp2.790.000 per bulan dan transportasi Rp58.000 per hari

Adapun Kota Bandung besaran sewa rumah Rp1.800.000 per bulan dengan transportasi Rp45 ribu per hari. Sedangkan Kota Semarang besaran sewa rumah Rp1.620.00 dengan transportasi Rp 59 ribu per hari.

Bagaiamana dengan kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya? Hakim-hakim ad hoc mendapat bantuan sewa rumah sebesar Rp 1.620.000 per bulan dengan biaya transportasi Rp 56.000 per bulan.

Adapun di Kota Medan sewa rumah diberi bantuan Rp1.440.000 per bulan dan transportasi Rp45.000 per hari. Sedangkan di Makassar, sewa rumah sebesar Rp1.620.000 dengan transportasi Rp70 ribu per hari.

Berikut SK tersebut, dapat diunduh di sini: Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025

(Red/Nix/Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *