Buron 10 Tahun, Pembunuh Kekasih di Depok Dihukum 18 Tahun Penjara
Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap M sebab M terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya, SR.
Putusan terhadap M dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang 4, Gedung PN Depok, Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang Nomor 7, Kota Depok, pada Rabu (19/3).
“Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, ucap Majelis Hakim yang terdiri dari Andry Eswin Sugandhi Oetara selaku Ketua Majelis, Ultry Meilizayeni, dan Zainul Hakim Zainuddin selaku Anggota Majelis.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dijatuhi vonis oleh PN Depok, M sempat menjadi buronan kepolisian selama 10 tahun. Pelarian panjang M berakhir, setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dirinya di Klaten, Jawa Tengah, karena sedang terlibat kasus pencurian sepatu.
Dalam persidangan tersebut, sebelum memutuskan hukuman terhadap M, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangannya. Termasuk alasan yang memperberat dan memperingan perbuatan Terdakwa, yang salah satunya adalah harapan agar lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat bagi terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan bertaubat, sehingga mendapat pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Majelis Hakim PN Depok juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa sebilah pisau dapur berukuran 28 cm yang terbuat dari stainless steel dan akan dimusnahkan.
Pemidanaan yang dijatuhkan ini, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sihyadi yang juga menilai perbuatan M telah memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP dan dituntut agar dihukum penjara selama 18 tahun.
Atas putusan tersebut, M yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis yang dijatuhkan.
“Sudah memenuhi unsur dan wajar sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan Terdakwa,” ujar Guntur, seorang praktisi hukum menanggapi putusan Majelis Hakim PN Depok terhadap M. (Red/Nix/Foto: Ist.)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.