Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Aceh di Depok, 3 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja Disita
Depok – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Aceh. Dari operasi yang digelar sejak Juli hingga Agustus 2023 itu, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram dan ganja kering seberat 302,9 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, keempat tersangka berinisial RB, DS alias Degol, Z alias K, dan RPR alias Bacot ditangkap di sejumlah lokasi, antara lain di Pancoran Mas (Depok) dan Kota Bogor.
“Barang bukti sabu yang kami sita berasal dari jaringan Aceh. Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel. Setiap kali melakukan pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta,” kata Tahan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya menyelamatkan barang bukti bernilai sekitar Rp3 miliar, tetapi juga mencegah ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dengan mengamankan 3 kilogram sabu, artinya kami menyelamatkan banyak nyawa agar tidak sia-sia akibat narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Sementara itu, Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson menegaskan pihaknya akan terus konsisten memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kegigihan anggota dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Robinson. (Dul/Foto: Ist./DivHumas Polri)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

