9 Tersangka dan Barbuk Kasus Korupsi Impor Gula Diserahkan ke Kejari Jakpus
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (19/5).
Penyerahan ini merupakan tahap kedua (Tahap II) dalam proses penanganan perkara pidana. Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor gula.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Direktur PT AF, HS selaku Direut PT SUJ, IS selaku Dirut PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur PT KTM, HFH selaku Dirut PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Selain para tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barbuk kepada penuntut umum.
Barbuk tersebut di antaranya tujuh unit mobil mewah dari berbagai merek, yakni Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota MAGHIOR 2.0 Q HV CVT, Mercedes-Benz C300, Chery Omoda ES, dan Mercedes-Benz S450 L 4MATIC.
Selain itu, barbuk juga mencakup sejumlah barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Ags/Foto: Ist./Puspenkum)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.