Hukum

WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia Dibekuk Petugas Imigrasi

Denpasar – Seorang warga negara asing asal China berisial HJ yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) dari Indonesia ke Australia diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (8/4).

Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya.

HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (4/6) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, bahwa penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara China tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara.

“Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” ujarnya.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, bahwa pelaku HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRT tersebut. Dia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial (medsos) TikTok.

“Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” ungkapnya.

Pada 8 April 2025, sambung Yuldi Yusman, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili.

“Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Plt Dirjen Imigrasi, selanjutnya pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR,” terangnya.

Sementara terkait penangkapan terduga penyelundupan manusia tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. “Khususnya terkait penyelundupan manusia, yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya. (Nix/Foto: Ist./Humas)


Discover more from patroliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patroliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading