Gegara Sewakan Tower Masjid untuk BTS, Pengurus Dihukum Penjara 1 Tahun
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas pria berinisial SD dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sewa menara Masjid Agung Luwu Palopo, di Kota Palopo, Sulwesi Selatan (Sulsel).
Dilansir laman resmi dandapala.com, Senin (16/6), MA lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Yayasan Masjid tersebut.
Kasus bermula saat PT SKP menyewa menara masjid itu untuk dipasang perangkat pemancar dan penerima sinyal BTS pada 2013 silam. Harga sewa Rp150 juta.
Namun, uang itu tidak disetor ke kas pemerintah kota (pemkot) setempat. Belakangan, kasus itu dipermasalahkan oleh jaksa hingga ke meja hijau.
Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan lepas SD. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis kasasi yang ditertuang dalam berkas kasasi.
Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera Liza Utari.
Demikian pertimbangan majelis kasasi mengapa menganulir vonis lepas SD, yakni Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo yang mempunyai kewenangan telah membuat perjanjian sewa menyewa menara Masjid Agung Luwu Palopo dan lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik penyewa, operator telekomunikasi dan atau operator tambahan (multi operator) dengan PT SKP, sehingga telah diterima pembayaran dana hasil sewa lahan Menara Masjid Agung Luwu Palopo tersebut sebesar Rp150 juta selama 11 tahun dan tidak disetor kepada kas Pemkot Palopo dan digunakan untuk operasional masjid.
Padahal diketahui Terdakwa lahan dan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan oleh Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo atau pihak manapun, namun terdakwa tetap menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT SKP.
Keadaan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel No. SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018. (Nix/Foto: Ilustrasi/Ist.)
*Berita/Artikel diatas sudah ditayang di website dandapala.com pada Senin, 16 Jun 2025 12:45 WIB.
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.