Hukum

Pemerintah Sepakati DIM RUU KUHAP

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri (Wamen) Sekretariat Negara (Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (23/6).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya, saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Senada dengan Menkum Supratman, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej menjelaskan, bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

“Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, wamen yang akrab disapa Eddy Hiariej mengatakan, bahwa tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi menurutnya sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan.

“Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.

Wamnekum Eddy Hiariej menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.

Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian atau lembaga negara.

Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian atau lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil. (Red/Nix/Foto: Ist./Humas)


Discover more from patroliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patroliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading