Pelaku Pembunuhan Mutilasi dalam Koper Merah Divonis Seumur Hidup
Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap RTH pada Selasa (9/9).
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Uswatun Hasanah, yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper merah.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul bersama dua hakim anggota, Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan, di ruang sidang PN Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kota Kediri.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis.
Kasus bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban sejak 2020. Pada 19 Januari 2025, keduanya bertemu dan terlibat pertengkaran.
Terdakwa tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang menyinggung soal anaknya. Terdakwa kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa memutilasi jasad korban dan memasukkannya ke dalam koper merah yang diambil dari rumahnya di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Potongan tubuh korban sempat disembunyikan di rumah kosong milik nenek terdakwa sebelum dibuang di sejumlah lokasi berbeda: Ngawi (21 Januari 2025), Ponorogo, dan Trenggalek (22 Januari 2025).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa sangat sadis karena memutilasi korban dan membuang bagian tubuhnya di berbagai daerah, sehingga bertentangan dengan prinsip agama dan moralitas.
Penilaian itu diperkuat dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti di persidangan, termasuk Visum et Repertum.
Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Ags/Foto: Ilustrasi/Ist.)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

