Hukum

Sengketa Kredit Macet BRI-Nasabah Berakhir Damai di PN Magentan

Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil memfasilitasi perdamaian dalam sengketa kredit macet antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Magetan dan salah satu nasabahnya.

Kesepakatan tercapai pada Rabu (10/9/2025) dalam perkara nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Mgt yang diajukan melalui jalur gugatan sederhana.

Kasus bermula ketika nasabah tidak lagi membayar angsuran sejak 1 Oktober 2024. Meski telah dilayangkan somasi, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi. BRI kemudian menggugat nasabahnya dengan alasan wanprestasi.

“Tindakan tergugat merupakan perbuatan wanprestasi,” tegas kuasa hukum penggugat, sebagaimana tertuang dalam rilis resmi PN Magetan.

Di sisi lain, tergugat menyampaikan alasan bahwa penurunan pendapatan usaha membuatnya kesulitan membayar angsuran. “Kondisi ekonomi yang sedang lesu membuat usaha saya menurun,” ungkapnya.

Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra yang memimpin persidangan akhirnya berhasil mempertemukan titik temu kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan damai, tergugat bersedia melanjutkan pembayaran dengan mekanisme yang lebih ringan, sementara pihak BRI memberikan keringanan bunga serta memperpanjang jangka waktu pelunasan.

“Perdamaian ini lahir dari itikad baik dan keterbukaan para pihak untuk mencari solusi bersama. Walaupun dalam gugatan sederhana tidak ada forum mediasi, semangat penyelesaian damai tetap bisa diwujudkan,” jelas Andi Ramdhan.

Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam akta perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kedua pihak sepakat tidak akan melanjutkan perselisihan ini dan berkomitmen menjalankan isi perjanjian sebagaimana telah ditetapkan. (Ags/Foto: Ist.)


Discover more from patroliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patroliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading