Rakorda DPD AKPERSI DK Jakarta Pilih Amran sebagai Ketua
Jakarta – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah khusus (DK) Jakarta, Sabtu (1/11).
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan insan pers ini dihadiri oleh sejumlah awak media nasional, dan penggiat media.
Dalam agenda utama Rakorda tersebut, Ali Amran secara resmi terpilih sebagai Ketua DPD AKPERSI DKI Jakarta.
Pengumuman hasil pemilihan disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) AKPERSI Rino Triyono, melalui sambungan video call, lantaran berhalangan hadir secara langsung di lokasi acara.
Selain menetapkan ketua baru, Rakorda juga membentuk jajaran pengurus lainnya, yaitu Yusantoso sebagai Sekretaris dan M Aris Munandar selaku Bendahara.
Struktur kepengurusan turut dilengkapi dengan pembentukan beberapa divisi penting, antara lain:
- Divisi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan: Dominggo Pasaribu.
- Divisi Intelijen, Investigasi, dan Monitoring: Tony F., dan M. Sambasri.
- Divisi Hukum dan Advokasi Wartawan: Muhammad Soleh, S.H., M.H.
- Divisi Pendidikan dan Pengembangan SDM: Amirudin.
- Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kesekretariatan: Jos Syafei.
- Divisi Komunikasi dan Informatika: Dian Rusdiansyah.
Dalam sambutannya, Ketua DPD AKPERSI DK Jakarta Ali Amran menyampaikan harapannya agar AKPERSI dapat menjadi wadah yang solid dan profesional bagi insan pers dalam menjaga independensi dan integritas jurnalistik.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara media, lembaga, dan masyarakat dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berimbang.
“Rakorda ini menegaskan bahwa struktur organisasi masih terbuka untuk penambahan divisi baru sesuai kebutuhan, guna menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang,” pungkas Amran.
Acara berlangsung penuh semangat dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memajukan dunia pers di DKI Jakarta.
Sekilas tentang AKPERSI
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) merupakan organisasi profesi pers yang dibentuk dan didirikan pada 6 Agustus 2024 di Palembang.
Pengukuhan dan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dilaksanakan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada 30 September 2024.
AKPERSI telah disahkan melalui akta notaris pada 6 Agustus 2024 dan kini mendapat dukungan dari 25 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta 100 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Kehadiran AKPERSI dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi dunia pers yang masih menghadapi berbagai persoalan, seperti intimidasi, intervensi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam menyampaikan kebenaran.
Oleh karena itu, AKPERSI berkomitmen untuk menghimpun para jurnalis, khususnya dari media siber yang belum tergabung dalam organisasi profesi pers sejenis, agar dapat dibimbing dan diarahkan menjadi jurnalis kompeten dan profesional bukan lagi disebut “wartawan bodrex” atau “wartawan abal-abal”.
Landasan Hukum dan Komitmen Profesional
Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap jurnalis berhak bebas memilih organisasi profesi yang diinginkannya.
Ketentuan tersebut juga menegaskan kewajiban jurnalis untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
AKPERSI bertekad membina seluruh anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik, termasuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kehidupan demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Karena itu, karya jurnalistik harus melalui proses yang profesional, beretika, dan berintegritas, agar informasi yang diterima publik dapat dipercaya dan bermanfaat.
Visi dan Misi AKPERSI
Berangkat dari visinya, yaitu “Terwujudnya Transformasi Jurnalis Berkompeten, Berintegritas, dan Profesional”, AKPERSI terus berkomitmen untuk mengayomi dan melindungi para jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, intervensi, maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak seorang pun boleh menghalangi atau melarang kerja jurnalistik yang sah.
Dengan semangat ini, AKPERSI hadir sebagai rumah besar bagi insan pers Indonesia untuk terus berkembang dan memperjuangkan profesionalisme jurnalis di tanah air. (Nix/Foto: Ist.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

